Pungli Berkedok Tukang Parkir Di Pasar Ramadhan Sendik

 

CREWPERS.ONLINE - PUNGLI

crewpers.online - Kasus Pungutan liar (pungli) di Pasar Ramadhan depan area Sendik, Pasar Baru, Kota Padang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang meminta sejumlah uang kepada pengunjung pasar Ramadhan Sendik yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Oknum-oknum pungli kerap kali tidak memberikan bantuan apapun kepada pemilik kendaraan yang parkir. Namun, tetap meminta sejumlah uang parkir seakan-akan memaksa untuk diberi bayaran tanpa memberikan layanan parkir yang sesuai. Pengunjung pasar Ramadhan mengaku resah akan adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung-jawab.

"Kami sangat berharap semoga aksi pungli ini cepat diberantas oleh pemerintah dan para pelaku pungli diberi sanksi yang setegas-tegasnya," ucap Rian, seorang pengunjung pasar Ramadhan.

Tidak hanya itu, pemilik gerai dan pedagang yang berjualan di pasar Ramadhan Sendik juga mengaku terganggu dan turut merasakan dampak negatif oleh adanya praktik pungli yang merugikan pelaku usaha dan pemilik gerai setempat karena menyebabkan pembeli yang ingin berkunjung merasa terganggu.

"Iyaa . . . Mereka datang saja entah dari mana, sehingga pembeli yang menggunakan kendaraan lansung berhenti di depan gerai, sehingga pengendara lain yang sebenarnya ingin membeli juga, malah lewat begitu saja karena ada pengendara lain yang stay di kendaraan mereka di depan gerai, karena menghindari tukang parkir liar ini. " ucap salah satu pemilik gerai disana

Perilaku pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Dengan adanya praktik pungli ini, pemerintah diharapkan mampu bertindak tegas terhadap para oknum, dengan memberikan solusi. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir yang berbunyi "Setiap orang yang ingin menjadi tukang parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Izin tersebut berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang."

Sangat diperlukan langkah-langkah penanggulangan dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik pungli agar efektif. Tidak lain dan tidak bukan hal tersebut bertujuan agar lingkungan masyarakat bisa menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua pihak, tanpa adanya kegelisahan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan dapat mengembalikan situasi yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan bulan suci Ramadhan.



Penulis : Harlan Nurrahman
Editor : Mohammad Farhan

Previous Post Next Post