crewpers.online - Kasus
Pungutan liar (pungli) di Pasar Ramadhan depan area Sendik, Pasar Baru, Kota
Padang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pungli
tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang meminta sejumlah uang kepada
pengunjung pasar Ramadhan Sendik yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Oknum-oknum
pungli kerap kali tidak memberikan bantuan apapun kepada pemilik kendaraan yang
parkir. Namun, tetap meminta sejumlah uang parkir seakan-akan memaksa untuk diberi
bayaran tanpa memberikan layanan parkir yang sesuai. Pengunjung pasar Ramadhan
mengaku resah akan adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang
tidak bertanggung-jawab.
"Kami
sangat berharap semoga aksi pungli ini cepat diberantas oleh pemerintah dan
para pelaku pungli diberi sanksi yang setegas-tegasnya," ucap Rian,
seorang pengunjung pasar Ramadhan.
Tidak
hanya itu, pemilik gerai dan pedagang yang berjualan di pasar Ramadhan Sendik
juga mengaku terganggu dan turut merasakan dampak negatif oleh adanya praktik
pungli yang merugikan pelaku usaha dan pemilik gerai setempat karena
menyebabkan pembeli yang ingin berkunjung merasa terganggu.
"Iyaa
. . . Mereka datang saja entah dari mana, sehingga pembeli yang menggunakan
kendaraan lansung berhenti di depan gerai, sehingga pengendara lain yang
sebenarnya ingin membeli juga, malah lewat begitu saja karena ada pengendara
lain yang stay di kendaraan mereka di depan gerai, karena menghindari tukang
parkir liar ini. " ucap salah satu pemilik gerai disana
Perilaku
pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam KUHP,
pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi “Siapapun yang
mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana
penjara paling lama sembilan tahun”.
Dengan
adanya praktik pungli ini, pemerintah diharapkan mampu bertindak tegas terhadap
para oknum, dengan memberikan solusi. Seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir yang berbunyi
"Setiap orang yang ingin menjadi tukang parkir harus memiliki izin resmi
dari pemerintah setempat. Izin tersebut berlaku selama 2 tahun dan dapat
diperpanjang."
Sangat diperlukan langkah-langkah penanggulangan dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik pungli agar efektif. Tidak lain dan tidak bukan hal tersebut bertujuan agar lingkungan masyarakat bisa menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua pihak, tanpa adanya kegelisahan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan dapat mengembalikan situasi yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan bulan suci Ramadhan.
Penulis : Harlan Nurrahman
Editor : Mohammad Farhan