Poster undangan pelaksanaan
kegiatan Sosialisasi Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Dana DIPA Politeknik Negeri Padang Tahun 2026.
Foto: Website resmi P3M PNP
CREWPERS.ID
- Penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Di Politeknik Negeri Padang (PNP), seluruh kegiatan
tersebut dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)
yang berada langsung di bawah tanggung jawab Direktur PNP.
Kepala
P3M PNP, Dony Marzuki, S.S., M.Ed., Ph.D., menjamin transparansi pengelolaan
seluruh proses riset tersebut dari hulu ke hilir. P3M bertugas mengawal proses
mulai dari pembukaan pendaftaran proposal, seleksi administratif, penyaluran
anggaran, hingga evaluasi laporan akhir. Langkah monitoring ketat ini bertujuan
memastikan bahwa seluruh produk luaran akademik yang dihasilkan civitas
akademika sesuai dengan target awal.
Berdasarkan
tata kelola anggaran, P3M PNP menetapkan dua jalur utama yaitu skema kompetitif
dan skema mandiri. Jalur kompetitif mewajibkan penilaian ketat dari para
peninjau (reviewer), sedangkan jalur mandiri mengakomodasi dosen yang belum
lolos seleksi dengan dana pribadi. Guna mendongkrak partisipasi, pihak kampus
juga menyediakan skema penunjukan langsung per program studi yang
mengalokasikan sekitar 35 judul tanpa jalur kompetisi.
"Memang
keuangan PNP belum bisa menutupi keseluruhan kuota pengajuan dosen secara penuh
setiap tahunnya. Oleh sebab itu, rata-rata melalui skema kompetitif, kami
membiayai sekitar 60 hingga 70 persen proporsi dari total proposal dosen yang
masuk," tutur Dony saat memberikan keterangan ruang kerjanya.
Secara
teknis, ragam penelitian mencakup kluster dosen pemula, riset fundamental,
riset terapan, hingga kolaborasi internasional yang melibatkan akademisi asing.
Untuk bidang pengabdian masyarakat, terdapat tiga skema utama termasuk
penerapan iptek hasil riset internal ke masyarakat umum dan skema kerja sama
instansi. Pemilihan fokus topik umumnya menyesuaikan dengan rumpun ilmu teknik
(engineering) maupun bidang sosial yang ada di PNP.
"Dalam
rentang tiga hingga empat tahun terakhir ini, tren proposal dosen banyak yang
mulai dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence atau AI.
Implementasi AI tersebut menyasar pada otomatisasi pembuatan alat teknik maupun
pemodelan analisis ekonomi makro," tambah Dony mengenai dinamika topik
riset kontemporer.
Seluruh
proses seleksi administrasi dan substansi dimulai dengan peluncuran serta
sosialisasi buku panduan regulasi tahunan. Dokumen resmi tersebut mengatur
pembaruan format proposal dan penyesuaian indeks biaya operasional riset
negara. Pendaftaran proposal pendanaan tahun anggaran 2026 sendiri telah dibuka
melalui sistem digital terintegrasi sejak 26 Januari hingga 27 Februari 2026
lalu. Setiap judul yang masuk kemudian diperiksa secara silang oleh satu
peninjau internal PNP dan satu peninjau eksternal luar kampus.
Pemberian
insentif riset ini membawa implikasi nyata yang linear bagi performa akreditasi
institusi di level regional maupun nasional. Publikasi artikel ilmiah pada
jurnal bereputasi atau penyerahan alat inovasi ke masyarakat akan tercatat
resmi sebagai capaian PNP. Indikator kinerja kluster riset inilah yang kemudian
menjadi poin utama dalam mendongkrak peringkat universitas pada sistem
pemeringkatan pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah
satu dosen yang berhasil meloloskan draf risetnya pada tahun ini adalah Astuti
Pratiwi Rahmadhani, S.Pd., M.Pd. Dosen dari rumpun sosial ini memfokuskan
kajian pembelajarannya pada pengembangan modul ajar komprehensif bertajuk
Business Writing. Pengembangan bahan ajar tersebut dirancang khusus dengan
mengadopsi standar baku korespondensi praktis yang berlaku di dunia usaha dan
dunia industri (DUDI) saat ini.
"Tujuan
riset ini adalah menghadirkan buku referensi ajar pendidikan vokasi yang
memiliki tingkat keterpakaian tinggi di industri. Kita ingin mahasiswa sudah
terbiasa dengan iklim administrasi surat bisnis sejak di bangku kuliah,
sehingga mempercepat masa tunggu kerja serapan lulusan," jelas Astuti.
Pihak
manajemen P3M PNP menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana riset dilakukan
secara bertahap melalui sistem termin, yakni 70 persen pada awal kontrak kerja
dan 30 persen sisanya setelah pelaporan kemajuan. Langkah ini diambil sebagai
instrumen mitigasi agar tidak ada penyalahgunaan anggaran negara oleh oknum
peneliti.
Sebagai
langkah penegakan disiplin akademik, P3M PNP juga telah menyiapkan sanksi
administratif yang tegas bagi penerima dana yang lalai. "Dana yang
dikucurkan ini merupakan dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara
hukum. Jika pada evaluasi akhir dosen bersangkutan terbukti tidak mampu
memenuhi target luaran yang dijanjikan dalam proposal, maka mereka dilarang
keras mengikuti seleksi pendanaan pada tahun berikutnya," pungkas Doni.
Penulis :
Ivana Anindya Mulkan – 3B D4 Bahasa Inggris untuk KBP
Editor : Rahma Aurella – 3A D4 Bahasa
Inggris untuk KBP
